-->

Disqus for Sidorame

Berani Nutup Karaoke Berani Cari Solusi Juga.

Sumber : busterrhinos.com
Sidorame.Net - Permasalahan eksekusi penegakan Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pati No. 8/2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan oleh Satpol PP,  karena adanya pelanggaran zonasi, 1 KM dari permukiman warga, fasilitas pendidikan dan fasilitas ibadah. Setelah berlangsungnya eksekusi, Pemkab Pati harusnya memberikan solusi, soal zona yang dapat digunakan para pengusaha untuk menjalankan usaha tempat hiburan karaoke. 

Menurut situs PAS Fm Pati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati diminta dapat memberikan solusi yang pasti, kepada para pengusaha karaoke, agar mereka dapat melanjutkan usahanya. Minimal, menetapkan zonasi bagi usaha karaoke di Kabupaten Pati. Semisal, mencarikan lokasi untuk mensentralkan tempat hiburan karaoke.

Dari data tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pati, hampir semuanya melanggar ketentuan di salah satu pasal di Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut. Karena dari letaknya,  kebanyakan keberadaannya masih  didalam radius jarak yang dilarang dalam Perda tersebut

Sumber: PASFM Pati


Add Your Comments

Disqus Comments