-->

Pembunuhan di Banyutowo Dukuhseti Pati


Illustrasi
Sidorame.Net Kasus Pembunuhan di dermaga TPI Desa banyutowo Kecamatan Dukuhseti akhirnya di jatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum. Dari info yang di peroleh dari situs Pasfm pati, pelaku pembunuhan, Karwanto (31 tahun), Sumartono (24 tahun), dan Imam Ashadi (19 tahun) warga Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti, yang mengakibatkan tewasnya Arif Pranoto (28 tahun). Dalam amar putusannya, yang dibacakan Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haruno. P, SH, MH, dengan Hakim Anggota Tri Asnuri. H, SH, MHum, dan A.A. Putu Putra. A, SH, menyatakan, tindakan ketiga terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi, SH.
 “Belum bisa menerima, karena ada upaya hukumnya lagi. Karena yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan kami adalah pasal 341 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pembunuhan berencana,” terangnya.
Penasehat Hukum para terdakwa, Sunardi, SH. MH juga menyatakan hal senada. Hanya saja pihaknya akan berembug lebih dulu, dengan terdakwa maupun keluarganya, untuk menentukan sikap terhadap putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.
“Sebenarnya kan dakwaanya subsider dalam arti berlapis. Dari pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 170 jo pasal 55 ayat 1 ke-1, serta pasal 351 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tapi yang terbukti pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terhadap putusan hakim tadi sesuai UU kita diberi waktu 2 minggu, untuk menyatakan banding atau tidak. Makanya kami akan konsultasi sama terdakwa dan keluarganya bagaimana sikapnyaatas putusan hakim ini,” terangnya.
Lihat Juga : Yaris Vs Mobil Box Di Tayu Pati
Sementara itu, diluar ruangan sidang, didampingi puluhan tetangganya, Septi Herlina Saputri, 21 tahun dan Riftian Mahersya Pratama, 1,5 tahun, istri dan anak  Arif Pranoto (korban tewas) dalam pembunuhan itu, mengaku keberatan dan kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Semestinya, ketiga pelaku pembunuhan tersebut, juga harus dihukum mati.
“Sebenarnya saya masih keberatan dan kecewa. Karena suami saya meninggal dan bagaimana masa depan anak saya. Jujur, dalam hati saya itu tidak terima. Penginnya, mereka bertiga dihukum mati,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, berawal dari perselisihan saat pertunjukan dangdut antara Arif Pranoto, 28 tahun, dengan para terdakwa dan teman-temannya. Perselisihan itu berlanjut perkelahian di
Dermaga TPI Banyutowo. Korban yang datang bersama ayah dan satu orang teman, dikroyok terdakwa, Karwanto, Sumartono, dan Imam Ashadi, dan beberapa pelaku lainnya,  hingga akhirnya Arif Pranoto yang terjatuh lehernya tertusuk belati, dan di bagian tubuhnya terluka kena sabetan pedang.  Peristiwa itu terjadi pada Sabtu tengah malam (10/10/2015) sekitar pukul 23.00.


 sumber : www.pasfmpati.com