| Illustrasi |
Sidorame.Net Kasus Pembunuhan di dermaga TPI Desa banyutowo Kecamatan
Dukuhseti akhirnya di jatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut Umum. Dari info yang di peroleh dari situs Pasfm pati, pelaku
pembunuhan, Karwanto (31 tahun), Sumartono (24 tahun), dan Imam Ashadi (19
tahun) warga Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti, yang mengakibatkan tewasnya
Arif Pranoto (28 tahun). Dalam amar putusannya, yang dibacakan Hakim yang
dipimpin Hakim Ketua Haruno. P, SH, MH, dengan Hakim Anggota Tri Asnuri. H, SH,
MHum, dan A.A. Putu Putra. A, SH, menyatakan, tindakan ketiga terdakwa sesuai
dengan dakwaan subsider yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi,
SH.
“Belum bisa menerima,
karena ada upaya hukumnya lagi. Karena yang telah kami buktikan dalam surat
tuntutan kami adalah pasal 341 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pembunuhan
berencana,” terangnya.
Penasehat Hukum para terdakwa, Sunardi, SH. MH juga
menyatakan hal senada. Hanya saja pihaknya akan berembug lebih dulu, dengan
terdakwa maupun keluarganya, untuk menentukan sikap terhadap putusan yang telah
dijatuhkan Majelis Hakim.
“Sebenarnya kan dakwaanya subsider dalam arti berlapis. Dari
pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 170 jo
pasal 55 ayat 1 ke-1, serta pasal 351 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tapi yang
terbukti pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terhadap putusan hakim tadi
sesuai UU kita diberi waktu 2 minggu, untuk menyatakan banding atau tidak.
Makanya kami akan konsultasi sama terdakwa dan keluarganya bagaimana
sikapnyaatas putusan hakim ini,” terangnya.
Lihat Juga : Yaris Vs Mobil Box Di Tayu Pati
Sementara itu, diluar ruangan sidang, didampingi puluhan
tetangganya, Septi Herlina Saputri, 21 tahun dan Riftian Mahersya Pratama, 1,5
tahun, istri dan anak Arif Pranoto
(korban tewas) dalam pembunuhan itu, mengaku keberatan dan kecewa dengan
putusan Majelis Hakim. Semestinya, ketiga pelaku pembunuhan tersebut, juga
harus dihukum mati.
“Sebenarnya saya masih keberatan dan kecewa. Karena suami
saya meninggal dan bagaimana masa depan anak saya. Jujur, dalam hati saya itu
tidak terima. Penginnya, mereka bertiga dihukum mati,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, berawal dari perselisihan
saat pertunjukan dangdut antara Arif Pranoto, 28 tahun, dengan para terdakwa
dan teman-temannya. Perselisihan itu berlanjut perkelahian di
Dermaga TPI Banyutowo. Korban yang datang bersama ayah dan
satu orang teman, dikroyok terdakwa, Karwanto, Sumartono, dan Imam Ashadi, dan
beberapa pelaku lainnya, hingga akhirnya
Arif Pranoto yang terjatuh lehernya tertusuk belati, dan di bagian tubuhnya
terluka kena sabetan pedang. Peristiwa
itu terjadi pada Sabtu tengah malam (10/10/2015) sekitar pukul 23.00.