-->

Gugatan Tower di Margoyoso

tower telekomunikasi di pati jawa tengah
illustrasi

Sidorame.net Pati, - Gugatan terkait kelengkapan persyaratan pendidian tower (menara) yang berada di margoyoso akhirnya terus berlanjut kebabak baru. Tower menara komunikasi ini di gugat  oleh warga  Desa RT 1/ RW 3 Desa cebolek.

Penggugat Masyarakat RT.1/RW.3 Desa Cebolek Kec Margoyoso, melalui Kuasa Hukumnya Pengacara Darsono, SH ketika di wawancara oleh radio yang berada di pati mengatakan, pihaknya tetap pada argumennya yang disampaikan dalam gugatan yang mendapat nomor register 060/PEN.PP/2015/PTUN.SMG.

Menurut nya “Warga menggugat karena, dalam pendirian tower atau menara telekomunikasi itu, masih ada ketidaksetujuan dari warga, sebagai landasan terbitnya ijin gangguan (HO). Tapi nyatanya KPPT sudah meneribatkan ijin pendirian tower kepada PT. Dayamitra Telekomunikasi,”.

Pengacara Darsono, SH yang mengcanter perkara ini melayangkan gugutan pada 15 Agustus 2015, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT),  telah menerbitkan Izin Mendirikan berupa tower menara kepada PT Dayamitra Telekomunikasi.  Menara yang berdiri di atas tanah milik Pasijo Sarto seluas 150 meter persegi,  Desa Cebolek Kec Margoyoso itu memiliki tinggi 62 meter.
Harapan penggugat terdiri dari Budiyono, Jasmi, Ali Ahmadi, Suryarno, dan Fuati Darwati Mengaharapkan Menang 

Sumber: Pasfmpati