| illustrasi |
Sidorame.net Pati, - Gugatan terkait kelengkapan
persyaratan pendidian tower (menara) yang berada di margoyoso akhirnya terus
berlanjut kebabak baru. Tower menara komunikasi ini di gugat oleh warga Desa RT 1/ RW 3 Desa cebolek.
Penggugat Masyarakat RT.1/RW.3
Desa Cebolek Kec Margoyoso, melalui Kuasa Hukumnya Pengacara Darsono, SH ketika
di wawancara oleh radio yang berada di pati mengatakan, pihaknya tetap pada
argumennya yang disampaikan dalam gugatan yang mendapat nomor register
060/PEN.PP/2015/PTUN.SMG.
Menurut nya “Warga menggugat
karena, dalam pendirian tower atau menara telekomunikasi itu, masih ada ketidaksetujuan
dari warga, sebagai landasan terbitnya ijin gangguan (HO). Tapi nyatanya KPPT
sudah meneribatkan ijin pendirian tower kepada PT. Dayamitra Telekomunikasi,”.
Pengacara Darsono, SH yang
mengcanter perkara ini melayangkan gugutan pada 15 Agustus 2015, Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT),
telah menerbitkan Izin Mendirikan berupa tower menara kepada PT
Dayamitra Telekomunikasi. Menara yang
berdiri di atas tanah milik Pasijo Sarto seluas 150 meter persegi, Desa Cebolek Kec Margoyoso itu memiliki
tinggi 62 meter.
Harapan penggugat terdiri dari Budiyono, Jasmi,
Ali Ahmadi, Suryarno, dan Fuati Darwati Mengaharapkan Menang Sumber: Pasfmpati