sidorame.net Sementara itu, kuasa hukum PT SMS dari Firma Hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara & Partners, Florianus Sangsun, menyatakan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. “Kami akan mengajukan banding karena majelis hakim tidak cermat menimbang dan menilai seluruh bukti surat, saksi maupun ahli yang diajukan pihak tergugat I dan tergugat II intervensi [PT SMS],” ujar dia.
Pasalnya, menurut dia, objek sengketa hukum adalah soal izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Pati atas pembangunan pabrik semen Pati yang diprakarsai SMS.
Baca Juga : Gugatan Warga Pati Dan Rembang Di Kabulakan PTUN
“Izin lingkungan pabrik semen Pati telah didasarkan atas dokumen Amdal-RKL-RPL yang telah disetujui oleh komisi penilai Amdal, kemudian diterbitkan SK Kelayakan Lingkungan oleh Bupati Pati dan SK Izin Lingkungan, serta telah sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Pati No.5/ 2011 dan berada di luar KBAK Sukolilo sesuai Kepmen 2641/2014,” beber dia.
Bupati Pati Haryanto dalam kesempatan yang sama juga menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim PTUN Semarang sebelum mengajukan banding. “Kami mengajak semua elemen warga menunggu proses banding Pemerintah Kabupaten Pati atas putusan hukum PTUN. Marilah dijaga kebersamaan warga untuk membangun ekonomi dan kemaslahatan masyarakat Pati,” kata dia.
sumer : solopos.com
Add Your Comments