
“Ya, setelah berembuk Bupati setuju kita banding,” kata Kabag Hukum Pemkab Pati, Siti Subaiti saat ditemui di kantornya, Kamis (19/11).
Putusan PTUN Selasa (17/11) lalu memang diluar dugaan Siti Subiati. Bahkan, Bupati Haryanto sendiri sudah merasa yakin menang. Sehari sebelum putusan atau Senin (16/11), saat menerima sejumlah LSM yang mendukung pendirian pabrik semen, secara eksplisit Haryanto mengutarakan bahwa kemenangan Pemkab adalah kemenangan seluruh rakyat Pati.
Baca Juga : Gugatan Warga Pati Dan Rembang Di Kabulakan PTUN
Namun diluar dugaan, justru gugatan warga yang dimenangkan.
“Hakim membuat keputusan dibawah tekanan massa,” kilah Siti Subiati.
Keputusan Bupati untuk mengajukan banding ini tentu bertolak belakang dengan pernyatannya sebelumnya. Dalam beberapa kesempatan baik kepada awak media, maupun kepada warga yang menolak semen, Bupati mengajak semua pihak untuk menghormati dan menaati keputusan PTUN. Jika ijin lingkungan untuk Pabrik semen dibatalkan, dia akan patuh dan menjalankan keputusan tersebut. Sebaliknya, Bupati meminta warga kontra semen untuk legowo jika gugatan warga kontra semen ditolak hakim.
Namun setelah putusan hakim PTUN, pro kontra pendirian pabrik semen dipastikan masih akan berlanjut karena Bupati memutuskan banding.
Sebagaimana diketahui, warga Pati selatan yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggugat Peraturan Bupati No. 660.1/47 / Tahun 2014 mengenai Ijin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen, tertanggal 8 Desember 2014. Setelah melalui 9 persidangan, Selasa (17/11) Hakim PTUN Semarang akhirnya memenangkan gugatan warga secara keseluruhan dan membatalkan Perbup 660.1/47/2014.