| Sumber: voa indonesia |
sidorame.net Mejelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan warga Pati atas Surat Keputusan (SK) Bupati Pati No.660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Adi Budi Sulistyo pada persidangan di PTUN Semarang yang berlangsung pukul 10.00 WIB sampai 17.45 WIB, Selasa (17/11/2015).
“Memutuskan mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya dan membatalkan surat keputusan Bupati Pati No.660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan,” kata Adi membacakan amar putusan.
Lihat Juga : Bupati Pati Akhirnya Angkat Bicara Tentang Putusan PTUN
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi pihak tergugat, yakni Bupati Pati Haryanto dan PT SMS yang menjadi pemrakarsa pembangunan pabrik semen. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan SK Bupati Pati tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan [amdal] sebagai syarat penerbitan izin lingkungan tidak mengakomodasi seluruh masyarakat yang nantinya terdampak proyek tersebut,” ujarnya.
Putusan majelis hakim PTUN ini serta merta disambut gembira dan tangis haru ratusan warga Pati yang mengikuti persidangan sejak pagi. “Kami bersyukur majelis hakim mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan pabrik semen,” kata tokoh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno, seusai persidangan...
Lihat Juga : Kalah Di PTUN, Bupati Pati Siap Banding